Jual Obat Fogging

Syarat Ketentuan Pengiriman Paket Agen Wahana Harapan Baru 1 Bekasi

Syarat dan Ketentuan Pengiriman Paket di Wahana Prestasi Logistik Agen Harapan Baru 1 Bekasi :

(1) Jika terjadi kehilangan atas pengiriman paket di Wahana Prestasi Logistik Agen Harapan Baru 1 Bekasi, maka Wahana akan mengganti kehilangan tersebut senilai yang tertera di dalam Tanda Terima Kiriman (TTK).

(2) Nilai barang kiriman yang melebihi Rp. 299.000 akan dikenakan biaya premi asuransi sebesar 0,5% x harga barang.

(3) Asuransi hanya menanggung klaim pengiriman berupa paket / barang. Adapun penggantian atas pengiriman dokumen adalah berupa maksimal 1 x pengiriman gratis.

(4) Setiap paket / barang yang dikirim melalui Wahana Prestasi Logistik Agen Harapan Baru 1 Bekasi, pengirim wajib menginformasikan isi dari paket / barang yang dikirim secara jelas dan terperinci.

(5) Untuk barang kiriman yang tidak sesuai dengan keterangan  isi barang yang tercantum di dalam Tanda Terima Kiriman (TTK) Wahana Prestasi Logistik Agen Harapan Baru 1 Bekasi, maka pengirim bertanggungjawab atas akibat yang disebabkan oleh barang yang dikirim. "Apabila pengirim / penerima melanggar ketentuan hukum yang berlaku ( C.Q. Deparpostel ) di wilayah Indonesia, maka Wahana Prestasi Logistik Agen Harapan Baru 1 Bekasi  tidak bertanggungjawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengirim".

(6) Wahana Prestasi Logistik Agen Harapan Baru 1 Bekasi berhak dan tanpa persetujuan pengirim untuk membuka paket kiriman jika terdapat indikasi mencurigakan mengenai isi kiriman.

(7) Wahana Prestasi Logistik Agen Harapan Baru 1 Bekasi berhak dan tanpa pesetujuan pengirim untuk menggunakan sarana transportasi apapun di dalam melakukan pengiriman.

(8) Perhitungan kilogram didasarkan atas berat ditimbang atau berat secara volumetrik (diambil yang terberat). Rumus perhitungan volumetrik adalah: (Panjang x Lebar x Tinggi)/6.000.

(9) Berat maksimum per koli 50 kg.

(10) Nilai maksimum barang per TTK adalah Rp. 9.999.999,-

(11) Hari kerja pengiriman adalah Senin - Jumat.

(12) Kesalahan dalam penulisan kota tujuan yang disebabkan karena kesalahan pengirim yang menyebabkan paket tidak dikirim ke alamat yang sebenarnya, maka pengirim / penerima wajib melunasi kekurangan biaya ke kota sebenarnya.

(13) Wahana hanya menerima dan menyerahkan paket berdasarkan jumlah koli, bukan berdasarkan jumlah isi di dalamnya.  Apabila terjadi kehilangan terhadap isi dalam maka Wahana Prestasi Logistik Agen Harapan Baru 1 Bekasi  tidak bertanggungjawab terhadap kekurangan tersebut.

(14) Proses pengiriman ke tujuan dilakukan hanya 1 kali, apabila paket / barang akan dikirim kembali / barang akan ditahan di kantor cabang Wahana di kota tujuan sampai ada konfirmasi lebih lanjut dari pengirim / penerima.

(15) Dalam hal seperti dijelaskan di poin (14), untuk biaya pengembalian barang (retur) atau biaya kirim ulang berlaku apabila :
(a) Jika barang dikembalikan ke kota asal, maka akan dikenakan 1 x biaya pengiriman dari kota tujuan ke kota asal.
(b) Jika barang dikirim ulang, maka akan dikenakan biaya pengiriman sesuai tarif dari kota tujuan ke penerima.

(16) Barang-barang yang dikategorikan dilarang untuk dikirim melalui Wahana Prestasi Logistik Agen Harapan Baru 1 Bekasi :
(a) Uang tunai atau surat-surat berharga (cek, giro, efek, obligasi, saham, voucher, sertifikat, tiket pesawat, B/L, L/C, Credit Card, Passport, Ijasah Asli, Dokumen Tender, Buku Nikah Asli, STNK Asli, BPKB Asli, dan surat berharga sejenisnya).
(b) Barang perhiasan dan barang berharga lainnya (emas, berlian).
(c) Barang mudah meledak, terbakar, atau barang yang menimbulkan bau serta barang-barang yang dapat merusak barang lainnya.
(d) Senjata tajam, senjata api, termasuk kategori mainan air soft gun.
(e) Minuman keras, narkotika, dan obat-obat terlarang.
(f) Barang cetakan maupun rekaman dalam bentuk kaset/cd/vcd/dvd yang bertentangan dengan nilai kesusilaan / pornografi.
(g) Cairan dalam bentuk apapun. Adapun Wahana Prestasi Logistik Agen Harapan Baru 1 Bekasi hanya melayani pengiriman barang cair dari dan ke tujuan Pulau Jawa dengan syarat tertentu
(Baca : Ketentuan Pengiriman Paket Elektronik, Cairan, dan Barang Pecah Belah).
(h) Barang yang dianggap bernilai tinggi (lukisan, keramik, ataupun barang-barang yang dianggap bersejarah).
(i) Binatang hidup, tanaman hidup, atau makanan yang mudah basi atau rusak.
(j) Bagian-bagian dari hewan langka yang telah mmati/diawetkan.
(k) Abu tubuh dan organ manusia.
(l) Limbah.
(17) Jenis barang yang dilarang via udara mengacu kepada Peraturan Menteri No. PM 90 Tahun 2013 Tanggal 19 Nopember 2013 dan IATA (International Air Transport Association) adalah barang berbahaya yang dapat berbentuk bahan cair / padat / gas yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa, dan harta benda, serta keselamatan dan keamanan penerbangan yang terdiri dari :
(a) Benda yang berisi gas.
(b) Benda yang mudah korosi.
(c) Benda yang beroksidasi.
(d) Barang yang mudah menyala/terbakar.
(e) Barang yang mudah meledak.
(f) Barang yang mengandung bakteri dan virus.
(g) Barang yang mengandung radio aktif.
(h) Barang beracun dan mudah menular.
(i) Bahan atau barang padat mudah menyala/terbakar.
(j) Bahan atau zat berbahaya lainnya.

Bila terjadi pelanggaran atas ketentuan larangan kiriman tersebut dan terjadi penyitaan oleh pihak berwenang, maka pihak Wahana Prestasi Logistik Agen Harapan Baru 1 Bekasi  tidak bertanggungjawab dan tidak dapat dituntut atas pengembalian barang ataupun biaya pengiriman dan hal tersebut menjadi resiko pengirim sepenuhnya.

(18) Wahana Prestasi Logistik Agen Harapan Baru 1 Bekasi tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan apabila terjadi permasalahan yang diluar kontrol pihak Wahana seperti :
(a) Force Majeure seperti huru-hara dan bencana alam.
(b) Kebakaran dan banjir.
(c) Peperangan, pembajakan, teroris, dan kejadian-kejadian sejenisnya.
(d) Terjadi penahanan atau penyitaan serta pemusnahan terhadap suatu jenis barang kiriman oleh instansi pemerintah yang berwenang (bea cukai, karantina, kejaksaan, dan instansi lainnya).
(e) Kekacauan yang terjadi di jaringan darat, laut, dan udara.
(f) Terjadinya kesalahan teknis dari penerbangan atau pelayaran sehingga mengakibatkan kerugian non-material.

Disamping itu, Wahana Prestasi Logistik Agen Harapan Baru 1 Bekasi tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan apabila :
(a) Isi barang tidak sesuai dengan keterangan isi barang.
(b) Kondisi barang basah.
(c) Kondisi barang tidak terpacking dengan baik, khususnya adalah barang elektronik dan barang yang mudah pecah.

(19) Ketentuan Klaim :
(a) Pihak Wahana Prestasi Logistik Agen Harapan Baru 1 Bekasi tidak dapat menerima komplain / tuntutan dalam bentuk apapun atas diterimanya paket / barang yang dikirim setelah 1 (satu) bulan terhitung dari tanggal pengiriman.
(b) Proses klaim adalah 14 hari kerja terhitung sejak pengirim / penerima mengajukan klaim.
(c) Klaim pengajuan kehilangan / kerusakan oleh pengirim / penerima dilakukan di kantor Wahana Prestasi Logistik Agen Harapan Baru 1 Bekasi (tempat pengiriman barang tersebut) dengan melampirkan :
- Surat Pengantar
- Berita Acara yang ditandatangani penerima, pengirim, dan petugas pengiriman.
- Fotocopy identitas (SIM/KTP/Paspor) sesuai dengan nama yang tercantum didalam tanda terima kiriman Wahana.
- Dokumen Pendukung.
- Nomor Rekening Pihak Pengirim / Penerima (Bank BCA)
- Untuk klaim kerusakan pada barang, wajib disertakan bukti berupa foto.


0 komentar: